Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat; b. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan energi; c. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan telekomunikasi; d. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan sumber daya air; e. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan pengelolaan lingkungan; dan f. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan prasarana lainnya. 108. Ketentuan Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda