Koreksi Pasal 114
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat;
b. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan telekomunikasi;
d. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan sumber daya air;
e. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan pengelolaan lingkungan; dan
f. ketentuan umum peraturan zonasi rencana sistem jaringan prasarana lainnya.
108. Ketentuan Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
