Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf g meliputi: a. kawasan pertahanan berada di kawasan Gunung Banyak Kecamatan Gesi; b. Kodim dan Polres Sragen; c. Batalyon Infantri 408 Subhasta; dan d. Koramil dan Polsek yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten. 63. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda