Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah berupa Sistem Jaringan Transportasi Darat yang terdiri atas:
a. Sistem Jaringan Jalan
b. Sistem Jaringan Kereta Api; dan
c. Sistem Jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
