Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sistem PengelolaanAir Limbah (sewage); dan
b. Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (sewerage).
(2) Sistem Pengelolaan Air Limbah (sewage) sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a termasuk sistem pengolahan berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) meliputi:
a. pengembangan pengelolaan air limbah domistik dengan pengelolaan air limbah sistem off site dan on site;
b. pengembangan prasarana terpadu pengolahan limbah tinja (IPLT) yang dapat diintegrasikan dengan TPA Tanggan berada di Kecamatan Gesi;
c. instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan.
(3) Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (sewerage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. pemenuhan prasarana jamban ber-septic tank untuk setiap rumah;
b. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum seperti terminal dan ruang terbuka publik;
c. instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan; dan
d. pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat dan rumah tangga perkotaan.
25. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
