Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. Kecamatan Masaran; b. Kecamatan Sidoharjo; c. Kecamatan Sragen; d. Kecamatan Plupuh; e. Kecamatan Tanon; f. Kecamatan Gesi; g. Kecamatan Tangen; h. Kecamatan Jenar; i. Kecamatan Sukodono; j. Kecamatan Sambungmacan; dan k. Kecamatan Ngrampal. 46. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda