Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a berupa kawasan wisata situs Purbakala Sangiran dilakukan melalui program: a. perlindungan situs benda cagar budaya dan situs purbakala; b. penetapan kawasan wisata situs Purbakala Sangiran sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN); c. meningkatkan akses jalan dan meningkatan sarana transportasi menuju kawasan wisata situs Purbakala Sangiran; d. meningkatkan destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya; dan e. peningkatan dan pengembangan fasilitas penunjang kawasan wisata situs Purbakala Sangiran; dan f. pengembangan amenitas Kawasan Wisata Sangiran. 101. Pasal 107 Dihapus. 102. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda