Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c dilakukan melalui program: a. Program penyelenggaraan jalan terdiri atas: 1. Penyelenggaraan jalan nasional meliputi: a) Ruas jalan Palur - Batas Kota Sragen; b) Ruas jalan Lingkar Utara Barat dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan; c) Ruas jalan Dr. Sutomo dan jalan S. Parman dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan; d) Ruas jalan Lingkar Utara Timur dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan; e) Ruas jalan batas Kota Sragen - Mantingan (Batas Prov. Jatim); f) pengembangan jalan Tol ruas jalan Solo – Ngawi; dan g) Rencana ruas jalan lingkar selatan Sragen. 2. Penyelenggaraan jalan provinsi meliputi: a) ruas jalan Surakarta – Gemolong – Geyer / Bts. Kab. Grobogan; b) ruas jalan Sidoharjo – Gabugan – Gemolong; c) ruas jalan Gemolong – Andong / Bts. Kab. Boyolali; d) ruan jalan Sukowati; e) ruas jalan Sragen – Batujamus / Bts. Karanganyar; f) ruas jalan Galeh – Ngrampal; dan g) ruas jalan lingkar Kawasan Perkotaan Gemolong dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aspek kebencanaan. 3. Penyelenggaraan jalan kabupaten yang meliputi: a. Jalan kolektor primer jkp-4 meliputi: Ruas jalan Grompol – Sepat – Jirapan – Batujamus. b. Jalan lokal primer terdiri atas a) ruas jalan Masaran-Plupuh-Gemolong; b) ruas jalan Sambungmacan-Jenar-Tangen-Gesi-Sukodono- Mondokan-Sumberlawang; c) ruas jalan Plumbungan-Kedawung-Sambirejo; d) ruang jalan Kedawung – Dulang; e) ruas jalan Bener – Wareg; f) ruas jalan Grompol – Sidokerto; g) ruas jalan Brumbung - Sambirejo – Pungsari – Kalicemoro; h) ruas jalan Dari – Pungsari – Sangiran – Kalijambe; i) ruas jalan Kalijambe – Trobayan – Klayutan; j) ruas jalan Ngebuk – Miri – Doyong; k) Ruas jalan Bantar – Sambirejo – Musuk; l) Ruas jalan Masaran – Pucuk – Tompe; m) Ruas jalan Gabugan – Mondokan; n) Ruas jalan Kalikobok – Bendo – Sukodono; o) Ruas jalan Ahmad Yani; p) Ruas jalan Letjend Sutoyo; q) Ruas jalan Jl. Hos Cokro Aminoto; r) Ruas Jalan Teguhan – Madiun; s) Ruas Jalan Margoasri – Ngablak; t) Ruas jalan Tangkil – Prayunan – Gesi; u) Ruas jalan Prayunan – Jati Tengah – Bendo; v) Ruas jalan Made – Jatisumo; w) Ruas jalan Tunjungan – Gondang – Tunggul – Winong; x) Ruas jalan Banaran – Gringging – Gondang; y) Ruas jalan Sambirejo – Sambi – Jambean – Sukorejo; z) Ruas jalan ruas jalan Jenar – Banyurip; aa) Ruas jalan Sumberlawang- Ngargotirto - Boyolayar – Batas Grobogan; bb) Ruas jalan Mondokan – Gemantar – Jurangnongo; cc) Ruas Jalan Gambiran – Saradan – Wonorejo – Mlokolegi – Jambangan; dd) Ruas jalan Nguwer – Gebang – Cungul; ee) Ruas jalan Dr. Sutomo; ff) Ruas jalan Mayor Suharto; gg) Ruas jalan Bejingan – Kembangan; hh) Ruas jalan Bener – Wareg; ii) Ruas jalan Gabugan – Gading; jj) Ruas jalan Karangjati – Kepoh/Batas Boyolali; kk) Ruas jalan Kauman – Cungkul; dan ll) Ruas jalan Nglangon – Tangkil. c. Penyelenggaraan Ruas jalan kabupaten di luar jalan lokal primer. 4. Penyelenggaraan jalan desa b. Pembangunan rest area. c. Program penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan, meliputi: 1. pembangunan terminal penumpang Tipe A berada di Kecamatan Sidoharjo; 2. peningkatan dan pengembangan terminal penumpang tipe B di Kecamatan Ngrampal; 3. Pembangunan/ Peningkatan/ Pengembangan/ pemeliharaan terminal penumpang Tipe C meliputi: 1) Kecamatan Sragen; 2) Kecamatan Gemolong; 3) Kecamatan Plupuh; 4) Kecamatan Tanon; 5) Kecamatan Gondang; 6) Kecamatan Sumberlawang; 7) Kecamatan Kedawung; 8) Kecamatan Jenar; 9) Kecamatan Tangen; 10) Kecamatan Kalijambe; 11) Kecamatan Sukodono; 12) Sub Terminal Agrobisnis di Kecamatan Sambirejo; dan 13) Sub Terminal Agrobisnis di Kecamatan Miri. d. perwujudan sistem prasarana jembatan meliputi: 1. Jembatan Butuh di Kecamatan Masaran; 2. Jembatan Pilangsari – Pelemgadung di Kecamatan Ngrampal- Karangmalang; 3. Jembatan Jatitengah – Pilangsari di Kecamatan Sukodono-Gesi; 4. Jembatan Gesi – Poleng di Kecamatan Gesi; 5. Jembatan Kalijambe – Sangiran di Kecamatan Kalijambe; 6. Jembatan Bejingandi Kecamatan Masaran; 7. Jembatan Klayutandi Kecamatan Miri; 8. Jembatan Gedongan – Makam Butuh, di Kecamatan Pupuh – Masaran; 9. Jembatan Ganevo di Kecamatan Tangen; 10. rencana pengembangan fly over / underpass di ruas jalan Joko Tingkir; 11. pembangunan fly over / underpass di jalan Jetak; 12. pembangunan fly over / underpass di jalan Hos Cokro Aminoto; dan 13. pembangunanfly over / underpass di wilayah Kalijambe, Gemolong dan Sumberlawang. e. perwujudan sistem prasarana transportasi kereta api dilakukan melalui program pengelolaan perkeretaapian, yaitu berupa: 1. pengembangan double track jalur Madiun – Solo; 2. pengembangan double track jalur Semarang – Solo; 3. pengamanan sempadan dan perlintasan kereta api; 4. pengembangan stasiun kereta api penumpang; dan 5. pembangunan stasiun kereta api barang berupa stasiun barang/ dryport di Kecamatan Masaran. f. Perwujudan sistem jaringan prasarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan dilakukan melalui program pengelolaan pelayaran, yaitu berupa: 1. pengembangan dan peningkatan dermaga penyeberangan Waduk Kedung Ombo; dan 2. peningkatan sarana penyeberangan. 80. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda