Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) huruf f dengan luas kurang lebih 35.193 (tiga puluh lima ribu seratus sembilan puluh tiga) hektar terdiri atas: a. kawasan permukiman perkotaan; dan b. kawasan permukiman perdesaaan. (2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 13.432 (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh dua) hektar meliputi: a. kawasan permukiman perkotaan ibukota Kabupaten; b. kawasan permukiman perkotaan ibukota kecamatan; dan c. pengembangan kawasan permukiman perkotaan khusus. (3) Kawasan permukiman perkotaan ibukota Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kawasan permukiman perkotaan Sragen. (4) Kawasan permukiman perkotaan ibukota kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di seluruh kecamatan. (5) Pengembangan kawasan permukiman perkotaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kawasan pengembangan perumahan skala besar mencakup perumahan mewah, menengah dan sederhana yang ditunjang dengan fasilitas rekreasi, olahraga dan fasilitas sosial umum lainnya secara terpadu. (6) Pengembangan kawasan permukiman perkotaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada di Kecamatan Sambungmacan. (7) kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 21.761 (dua puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu) hektar tersebar di seluruh wilayah Kabupaten. (8) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui: a. penyediaan dan/atau pengembangan perumahan, fasilitasumum, fasilitas sosial dan fasilitas ekonomi; b. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; c. penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; d. pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; dan e. ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. 62. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda