Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri atas :
a. Sistem perkotaan; dan
b. Sistem jaringan prasarana.
(2) Struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
