Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar umum tersebar di seluruh kecamatan; dan b. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar elpiji tersebar di seluruh kecamatan. (3) Rencana Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmeliputi: a. Infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan b. Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya; (4) Infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf aadalah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berada di Kecamatan Sambirejo. (5) Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b adalah jaringan transmisi tenaga listrik yangmeliputi: a. Saluran Udara Tenaga Ekstra Tinggi (SUTET) melawati Kecamatan Kedawung – Kecamatan Gondang; b. Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT) melewati Kecamatan Masaran – Kecamatan Sidoharjo - Kecamatan Sragen. c. Rencana Gardu Induk, terdiri dari: (1) peningkatan Gardu Induk (GI) listrik berada di Kecamatan Masaran. (2) PembangunanGardu Induk (GI) direncanakan berada di wilayah pengembangan kawasan peruntukan industri Gondang; dan (3) pengembangan Gardu Induk (GI) di Kecamatan Sragen. 18. Ketentuan Pasal 20 diubah menjadi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda