Koreksi Pasal 117
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c dengan ketentuan:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan pembangunan prasarana dan sarana system jaringan telekomunikasi dan fasilitas penunjang system jaringan telekomunikasi, dan
2. diizinkan pembuatan jaringan kabel yang melintasi tanah milik atau dikuasai pemerintah;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak membahayakan kemananan dan keselamatan manusia, lingkungan sekitarnya dan yang tidak mengganggu fungsi system jaringan telekomunikasi.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. dilarang mendirikan bangunan di sekitar menara telekomunikasi/tower dalam radius bahaya keamanan dan keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. Kegiatan yang membahayakan kemananan dan keselamatan manusia, lingkungan sekitarnya dan yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
111. Ketentuan pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
