Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e tersebar di seluruh kecamatan, meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Sragen (DPS); dan
b. Daya Tarik Wisata (DTW).
(2) Destinasi Pariwisata Sragen (DPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) Sragen meliputi:
1. KPP Plumongtalusuri (Kecamatan Plupuh, Kecamatan Gemolong, Kecamatan Tanon, Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Sumberlawang, dan Kecamatan Miri), dengan DTW meliputi:
a) Boyolayar dan sekitarnya;
b) Kedung grujug dan sekitarnya;
c) Waduk Ketro dan sekitarnya;
d) Sentra Mebel dan sekitarnya; dan e) Gemolong Edupark dan sekitarnya.
2. KPP Ngrangenkarangsandang (Kecamatan Ngrampal, Kecamatan Sragen, Kecamatan Karangmalang, Kecamatan Sambungmacan, dan Kecamatan Gondang), dengan DTW meliputi:
a) Stasiun Sragen dan sekitarnya;
b) Taman Ndayu Alam Asri dam sekitarnya;
c) Alun-alun Sragen dan sekitarnya;
d) GOR Diponegoro dan sekitarnya;
e) Kolam Renang Kartika dan sekitarnya;
f) Waduk Gembong dan sekitarnya;
g) Kedung Banteng dan sekitarnya;
h) Waduk Kembangan dan sekitarnya;
i) Hutan Kota dan Eko Wisata Technopark dan sekitarnya;
j) Pemandian Ngunut dan sekitarnya;
k) Taman Krido Anggo dan sekitarnya; dan l) Stadion Taruna dan sekitarnya.
3. KPP Sentra Batik Masaran dan sekitarnya dengan DTW meliputi:
a) Sentra Batik Masaran dan sekitarnya; dan b) Sentra Batik Plupuh dan sekitarnya.
4. KPP Dawungrejo (Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Sambirejo), dengan DTW:
a) Waduk Brambang dan sekitarnya;
b) Waduk Botok dan sekitarnya;
c) Alas Kedawung dan sekitarnya;
d) Waduk Blimbing dan sekitarnya;
e) Pemandian Ngunut dan sekitarnya;
f) Pemandian Bayanan dan sekitarnya;
g) Waduk Gebyar dan sekitarnya;
h) Bukit Cinta dan sekitarnya; dan i) Telaga Bandut dan sekitarnya.
5. KPP Singensumonar (Kecamatan Gesi, Kecamatan Tangen, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Mondokan, dan Kecamatan Jenar), dengan DTW:
a) Watu Pawon dan sekitarnya;
b) Petilasan Ki Onggo Djoyo dan sekitarnya;
c) Gunung Banyak dan sekitarnya; dan d) Petilasan Ngrancang Kencono dan seitarnya.
b. Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Sragen meliputi:
1. KSP Gunung Kemukus dan sekitarnya dengan DTW:
a) Kompleks Makam Joko Tingkir dan sekitarnya; dan b) Waduk Kedung Ombo dan sekitarnya.
2. KSP Sangiran dan sekitarnya dengan DTW:
a) Museum Klaster Krikilan dan sekitarnya;
b) Museum Klaster Ngebung dan sekitarnya;
c) Museum Klaster Bukuran dan sekitarnya;
d) Museum Klaster Manyarejo dan sekitarnya;
e) Museum Klaster Dayu dan sekitarnya; dan f) Museum Pandang Sangiran dan sekitarnya.
3. KSP Pabrik Gulo Mojo dan sekitarnya dengan DTW:
a) Pabrik Gula Mojo dan sekitarnya; dan b) Pasar Bunder dan sekitarnya.
4. KSP Pemandian Air Panas Bayanan dan sekitarnya dengan DTW:
a) Wisata agro padi organik;
b) Susur sungai, tebing, dan waduk; dan c) Panorama alam pedesaan lereng Lawu.
(3) Daya Tarik Wisata (DTW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. DTW sejarah dan budaya, meliputi: Museum Ngebung, Museum Krikilan, Museum Bukuran, Museum Manyarejo, Petilasan Ki Onggo
Djoyo, Petilasan Ngrancang Kencono, Makam Joko Tingkir, dan Gunung Kemukus;
b. DTW Alam, meliputi: Watu Pawon, Gunung Banyak, Boyolayar, Waduk Kedung Ombo, Kedung Grujug, Menara Pandang, Waduk Ketro, Waduk Gembong, Kedung Banteng, Waduk Kembangan, Waduk Brambang, Waduk Botok, Alas Kedawung, Waduk Blimbing, Pemandian Ngunut, Pemandian Bayanan, Waduk Gebyar, Bukit Cinta, Betisrejo, dan Telaga Bandut; dan
c. DTW Buatan Manusia, meliputi: Stasiun Sragen, Sentra Batik Masaran, Sentra Mebel Kalijambe, Gemolong Edupark, Taman Ndayu Alam Asri, Pabrik Gula Mojo, Pasar Bunder, Alun-alun Sragen, GOR Diponegoro, Kolam Renang kartika, Stadion Taruna, Hutan Kota dan Eko Wisata Technopark.
(4) Pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a. Kawasan tanaman panganperkebunan;
b. Kawasan dan hutan produksi;
c. Kawasan Cagar Budaya;
d. Kawasan tanaman pangan hortikultura; dan
e. Kawasan permukiman.
(5) DSP dan DTW jumlahnya dapat bertambah dan berkurang mempertimbangkan kebutuhan.
(6) Kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksudpada ayat
(4) wajib memperhatikan ketentuan:
a. diizinkan pengembangan aktivitas komersial sesuai dengan skala daya tarik pariwisatanya;
b. diizinkan terbatas pendirian bangunan untuk menunjang pariwisata;
c. diizinkan pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
d. wajib melakukan perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
e. diizinkan secara terbatas, tidak merubah serta tidak merubah fungsi asli peruntukan ruang untuk pengembangan kegiatan agrowisata pada kawasan tanaman pangan tanaman pangan/sawah; dan
f. diizinkan secara terbatas, tidak merubah serta tidak merubah fungsi asli peruntukan ruang untuk pengembangan kegiatan wisata alam pada kawasan hutan produksi dan kawasan cagar alam, dan cagar budaya.
61. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
