Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan kawasan perdesaan berbasis pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. meningkatkan kegiatan pertanian berbasis hortikultura; dan b. mengembangkan pusat pengolahan dan hasil pertanian pada pusat produksi yang berada di kawasan perdesaan. (2) Strategi pengembangan kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. meningkatkan produksi, pengolahan, dan pemasaran produk pertanian unggulan Kabupaten; dan b. mengembangkan infrastruktur penunjang agropolitan. (3) Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN kawasan pertanian pangan berkelanjutan; dan b. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan-lahan yang bukan lahan sawah irigasi dan/atau lahan kering kurang produktif. (4) Strategi pengembangan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. mengembangkan kawasan industri dengan mempertimbangkan kemudahan aksesibilitas, terutama yang berskala regional dan nasional; b. merencanakan pembangunan dry port dengan mempertimbangkan proyek strategis nasional berupa jalan tol dan jalur ganda kereta api; c. merencanakan kawasan industri dengan mempertimbangkan lokasi rencana pembangunan dry port; dan d. mengembangkan dan meningkatkan jaringan infrastruktur pada kawasan peruntukan industri; (5) Strategi pengembangan kegiatan industri bebasis hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e adalah mengembangkan kegiatan industri yang berbahan baku hasil pertanian pada kawasan pertanian hortikultura. (6) Strategi pengembangan pariwisata alam dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi: a. mengembangkan kegiatan wisata buatan pada kawasan permukiman; b. mengembangkan kegiatan wisata untuk mendukung Kawasan Cagar Budaya Sangiran sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional; dan c. mengembangkan kegiatan wisata alam dan buatan pada kawasan pertanian hortikultura dan hutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kelestarian alam. (7) Strategi pengembangan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi: a. meningkatkan kualitas jaringan jalan yang menghubungkan simpul- simpul kawasan produksi dengan kawasan pusat pemasaran; b. meningkatkan pelayanan sistem energi dan telekomunikasi yang berada di kawasan perdesaan; c. mengembangkan sistem prasarana sumberdaya air; d. mengembangkan sistem jaringan limbah yang berada di permukiman perkotaan dan kawasan peruntukan industri; e. mengembangkan jalur dan ruang evakuasi bencana alam; dan f. mengembangkan sistem sanitasi lingkungan yang berada di kawasan perkotaan. (8) Strategi pengembangan pusat-pusat pelayanan yang mampu mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h meliputi: a. membagi wilayah fungsional Kabupaten berdasarkan morfologi dan kondisi sosial ekonomi Kabupaten; b. mengembangkan pusat pelayanan baru yang mampu berfungsi sebagai PKL; c. mengoptimalkan peran ibukota kecamatan sebagai PPK dan PPL; d. membentuk pusat pelayanan permukiman perdesaan pada tingkat dusun dan permukiman perdesaan yang berbentuk Klaster; e. mengembangkan pusat kawasan perdesaan secara mandiri; f. mengembangkan kawasan perdesaan potensial secara ekonomi dan desa pusat pertumbuhan; dan g. meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan secara berjenjang. (9) Strategi pengembangan pusat pemasaran hasil komoditas Kabupaten pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i meliputi: a. meningkatkan fungsi pengumpul dan pendistribusi komoditas ekonomi perdesaan pada PPL dan PPK; dan b. meningkatkan fungsi pengumpul dan pendistribusi komoditas ekonomi Kabupaten ke luar daerah pada PKL. (10) Strategi peningkatan pelestarian kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j meliputi: a. menentukan deliniasi kawasan lindung berdasarkan sifat perlindungannya; b. melakukan pengolahan tanah dengan pola terasiring dan penghijauan pada lahan-lahan rawan longsor dan erosi; dan c. pengembangan budidaya tanaman tahunan pada lahan-lahan kawasan lindung yang dimiliki masyarakat. (11) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k meliputi: a. mendukung penetapan kawasan dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan; dan b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan dengan fungsi pertahanan dan keamanan. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda