Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan perkotaan Gemolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi : a. rencana pengembangan kawasan pendidikan terpadu; b. rencana pengembangan kawasan perumahan; c. rencana pengembangan fasilitas kesehatan; d. rencana pengembangan kegiatan pariwisata; e. rencangan pengembangan kawasan perdagangan barang dan jasa; f. rencana pengembagan moda transportasi perkotaan yang memadai; g. rencana pengembangan pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman dan sehat; h. rencana pengembangan pasar modern perkotaan; dan i. rencana pengembangan terminal penumpang Tipe C. 68. Pasal 70 Dihapus. 69. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda