Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Kawasan perkotaan Gemolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi :
a. rencana pengembangan kawasan pendidikan terpadu;
b. rencana pengembangan kawasan perumahan;
c. rencana pengembangan fasilitas kesehatan;
d. rencana pengembangan kegiatan pariwisata;
e. rencangan pengembangan kawasan perdagangan barang dan jasa;
f. rencana pengembagan moda transportasi perkotaan yang memadai;
g. rencana pengembangan pasar tradisional yang bersih, aman, nyaman dan sehat;
h. rencana pengembangan pasar modern perkotaan; dan
i. rencana pengembangan terminal penumpang Tipe C.
68. Pasal 70 Dihapus.
69. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
