Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan ruang terbuka hijau kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2) huruf d sebesar 30% (tiga puluh persen) luas seluruh perkotaan meliputi: a. RTH Kawasan Perkotaan Sragen; dan b. RTH Kawasan Perkoaan Gemolong. 43. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda