Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan ruang terbuka hijau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d dilakukan melalui program: a. penetapakan luas ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan; b. menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; c. pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan resapan air; d. pengendalian kegiatan atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah; dan e. meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nayaman, segar, indah, dan bersih. 89. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda