Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf c meliputi Rencana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) industri.
(2) Rencana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan limbah industri berada di kawasan peruntukan industri menengah – besar meliputi:
1. Kecamatan Kalijambe;
2. Kecamatan Masaran;
3. Kecamatan Sidoharjo;
4. Kecamatan Ngrampal;
5. Kecamatan Gondang;
6. Kecamatan Sambungmacan;
7. Kecamatan Mondokan;
8. Kecamatan Tanon;
9. Kecmatan Sragen; dan
10. Kecamatan Sumberlawang.
b. pengelolaan limbah industri kecil yang tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Pengelolaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang berada di kawasan industri menengah-besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. pembangunan instalasi pengolahan air limbah pada kawasan peruntukan industri dan kawasan industri;
b. pembangunan instalasi ini menjadi tanggungjawab pengelola yang melakukan kegiatan industri; dan
c. pemantauan baku mutu air limbah terhadap perusahaan industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dari limbahnya.
26. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
