Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dengan luas kurang lebih 8.371 (delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu) hektar meliputi: a. Kecamatan Tangen; b. Kecamatan Jenar; c. Kecamatan Sukodono; d. Kecamatan Tanon; e. Kecamatan Plupuh; f. Kecamatan Kalijambe; g. Kecamatan Miri; h. Kecamatan Sambirejo; i. Kecamatan Gondang; j. Kecamatan Kedawung; k. Kecamatan Gesi; l. Kecamatan Mondokan; m. Kecamatan Gemolong; n. Kecamatan Karangmalang; o. Kecamatan Masaran; dan p. Kecamatan Sumberlawang. 55. Pasal 58 Dihapus. 56. Pasal 59 Dihapus. 57. Pasal 60 Dihapus. 58. Pasal 61 Dihapus. 59. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda