Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
a. Sungai Bengawan Solo beserta anak sungainya yang melewati:
1. Kecamatan Masaran;
2. Kecamatan Plupuh;
3. Kecamatan Sidoharjo;
4. Kecamatan Tanon;
5. Kecamatan Ngrampal;
6. Kecamatan Gesi;
7. Kecamatan Tangen;
8. Kecamatan Sambungmacan; dan
9. Kecamatan Jenar.
b. Sungai Grompol yang melewati:
1. Kecamatan Masaran; dan
2. Kecamatan Plupuh.
c. Sungai Mungkung yang melewati:
1. Kecamatan Kedawung;
2. Kecamatan Masaran;
3. Kecamatan Sidoharjo;
4. Kecamatan Sragen; dan
5. Kecamatan Ngrampal.
d. Sungai Garuda yang melewati:
1. Kecamatan Sragen; dan
2. Kecamatan Ngrampal.
e. Anak Sungai Bengawan Solo meliputi:
1. Sungai Grompol;
2. Sungai Mungkung;
3. Sungai Garuda;
4. Sungai Cemoro;
5. Sungai Kedungdowo;
6. Sungai Kenataan;
7. Sungai Pagah;
8. Sungai Sawur;
9. Sungai Pojok;
10. Sungai Ngrejeng;
11. Sungai Kropak; dan
12. Sungai Tempuran.
37. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
