Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi: a. Sungai Bengawan Solo beserta anak sungainya yang melewati: 1. Kecamatan Masaran; 2. Kecamatan Plupuh; 3. Kecamatan Sidoharjo; 4. Kecamatan Tanon; 5. Kecamatan Ngrampal; 6. Kecamatan Gesi; 7. Kecamatan Tangen; 8. Kecamatan Sambungmacan; dan 9. Kecamatan Jenar. b. Sungai Grompol yang melewati: 1. Kecamatan Masaran; dan 2. Kecamatan Plupuh. c. Sungai Mungkung yang melewati: 1. Kecamatan Kedawung; 2. Kecamatan Masaran; 3. Kecamatan Sidoharjo; 4. Kecamatan Sragen; dan 5. Kecamatan Ngrampal. d. Sungai Garuda yang melewati: 1. Kecamatan Sragen; dan 2. Kecamatan Ngrampal. e. Anak Sungai Bengawan Solo meliputi: 1. Sungai Grompol; 2. Sungai Mungkung; 3. Sungai Garuda; 4. Sungai Cemoro; 5. Sungai Kedungdowo; 6. Sungai Kenataan; 7. Sungai Pagah; 8. Sungai Sawur; 9. Sungai Pojok; 10. Sungai Ngrejeng; 11. Sungai Kropak; dan 12. Sungai Tempuran. 37. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda