Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c dilakukan melalui program: a. penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional; b. pemanfaatan kawasan tanaman pangan diluar kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan untuk Exit Tol, Rest Area dan sempadan jalan Tol; dan c. pengembangan peternakan unggas, ternak kecil, ternak besar, dan perikanan darat. d. Pengembangan peternakan/ pengembangan sapi di Kecamatan Kedawung, Kecamatan Mondokan, dan Kecamatan Sambirejo. 93. Pasal 99 Dihapus. 94. Pasal 100 Dihapus. 95. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda