Koreksi Pasal 98
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c dilakukan melalui program:
a. penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional;
b. pemanfaatan kawasan tanaman pangan diluar kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan untuk Exit Tol, Rest Area dan sempadan jalan Tol; dan
c. pengembangan peternakan unggas, ternak kecil, ternak besar, dan perikanan darat.
d. Pengembangan peternakan/ pengembangan sapi di Kecamatan Kedawung, Kecamatan Mondokan, dan Kecamatan Sambirejo.
93. Pasal 99 Dihapus.
94. Pasal 100 Dihapus.
95. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
