Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf g dilakukan melalui program penetapan kawasan pertahanan dan keamanan. 99. Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda