Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan peruntukan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a meliputi:
a. Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya;
b. Kawasan Perlindungan Setempat;
c. Kawasan Konservasi;
d. Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota;
e. Kawasan Lindung Geologi;
f. Kawasan Rawan Bencana; dan
g. Kawasan Cagar Budaya
85. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
