Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan peruntukan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a meliputi: a. Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya; b. Kawasan Perlindungan Setempat; c. Kawasan Konservasi; d. Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota; e. Kawasan Lindung Geologi; f. Kawasan Rawan Bencana; dan g. Kawasan Cagar Budaya 85. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda