Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e dilakukan melalui program: a. pengembangan sistem prasarana jaringan kabel fiber dan pembangunan rumah kabel fiber di seluruh wilayah Kabupaten; b. pembangunan menara telekomunikasi (BTS); c. Pembangunan menara bersama berada di seluruh kecamatan;dan d. Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penataan dan pengaturan lokasi pembangunan menara bersama. 82. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda