Koreksi Pasal 112
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zonasi pemanfaatan ruang.
(4) Ketentuan umum arahan peraturan zonasi sistem kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang wilayah; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang wilayah.
106. Ketentuan Pasal 113 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
