Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas: a. Jaringan Tetap; dan b. Jaringan Bergerak. 19. Ketentuan Pasal 21 diubah menjadi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda