Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas:
a. Jaringan Tetap; dan
b. Jaringan Bergerak.
19. Ketentuan Pasal 21 diubah menjadi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
