Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c adalah kawasan yang dikembangkan pada daerah perdesaan yang berbasis pertanian dan memiliki embrio jaringan prasarana kawasan agropolitan meliputi:
a. Kecamatan Sambirejo; dan
b. Kecamatan Miri
(2) rencana kawasan agropolitan meliputi:
a. pembentukan kawasan komoditas; dan
b. pembangunan sub terminal agribisnis
70. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
