Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Agropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c adalah kawasan yang dikembangkan pada daerah perdesaan yang berbasis pertanian dan memiliki embrio jaringan prasarana kawasan agropolitan meliputi: a. Kecamatan Sambirejo; dan b. Kecamatan Miri (2) rencana kawasan agropolitan meliputi: a. pembentukan kawasan komoditas; dan b. pembangunan sub terminal agribisnis 70. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda