Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kawasan hutan produksi terbatas; dan b. kawasan hutan produksi. (2) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 358,86 (tiga ratus lima puluh delapan koma delapan enam) hektar meliputi: a. Kecamatan Sumberlawang; b. Kecamatan Sukodono; dan c. Kecamatan Mondokan (3) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 4.900,54 (empat ribu sembilan ratus koma lima empat) hektar meliputi: a. Kecamatan Jenar; b. Kecamatan Tangen; c. Kecamatan Gesi; d. Kecamatan Sukodono; e. Kecamatan Sumberlawang; dan f. Kecamatan Miri. 51. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda