Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilakukan melalui program: a. penyusunan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sragen dan Perkotaan Gemolong; b. Perencanaan Pengembangan Wilayah PPK;dan c. Penyusunan Dokumen Perencanana Kawasan Perdesaan pada Desa pusat pelayanan lingkungan (PPL). 78. Pasal 81 Dihapus. 79. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda