Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f dilakukan melalui program pengelolaan sumber daya air, yaitu berupa: a. Pembangunan dan pemeliharaan Sistem jaringan irigasi primer pada Daerah Irigasi (DI) kewenangan pemerintah pusat; b. Pembangunan dan pemeliharaan jaringan sumber daya air lintas kabupaten/kota; dan c. Pembangunan dan pemeliharaan Sistem jaringan sumber daya air kabupaten. 83. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda