Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan peruntukan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b meliputi: a. arahan perwujudan kawasan hutan produksi; b. arahan perwujudan kawasan hutan rakyat; c. arahan perwujudan kawasan pertanian; d. arahan perwujudan kawasan peruntukan industri; e. arahan perwujudan kawasan pariwisata; f. arahan perwujudan kawasan permukiman; dan g. arahan perwujudan kawasan pertahanan dan keamanan. 92. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda