Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola ruang Kabupaten terdiri atas: a. kawasan peruntukan lindung; dan b. kawasan peruntukan budidaya. (2) Kawasan peruntukan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. kawasan perlindungan setempat; c. Kawasan konservasi; d. kawasan ruang terbuka hijau perkotaan; e. Kawasan lindung geologi; f. Kawasan rawan bencana; dan g. Kawasan cagar budaya. (3) Kawasan peruntukan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan rakyat; c. kawasan pertanian; d. kawasan peruntukan industri; e. kawasan pariwisata; f. kawasan permukiman; dan g. kawasan pertahanan dan keamanan. (4) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 33. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda