Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Strategis terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Nasional di Kabupaten adalah kawasan strategis Nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
b. Kawasan Strategis Kabupaten adalah kawasan strategis dari sudut pandang kepentingan ekonomi.
(2) Rencana penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
64. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
