Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berupa suaka margasatwa darat dengan luas kurang lebih 101,73 (seratus satu koma tujuh tiga) hektar berada di Gunung Tunggangan Kecamatan Sambirejo. 42. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda