Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan melalui program:
a. penetapan batas kawasan lindung;
b. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan hutan lindung;
c. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
d. percepatan reboisasi kawasan hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung;
e. pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan resapan air;
f. pengendalian kegiatan atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah;
g. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan lahan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang dimiliki masyarakat; dan
h. penghijauan.
86. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
