Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perlindungan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan melalui program: a. penetapan batas kawasan lindung; b. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan hutan lindung; c. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. percepatan reboisasi kawasan hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; e. pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan resapan air; f. pengendalian kegiatan atau hal-hal yang bersifat menghalangi masuknya air hujan ke dalam tanah; g. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan lahan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang dimiliki masyarakat; dan h. penghijauan. 86. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda