Koreksi Pasal 102
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e dilakukan melalui program:
a. pembangunan dan peningkatan objek wisata;
b. penyediaan fasilitas penginapan;
c. pengembangan desa wisata pada kawasan yang mempunyai Daya Tarik Wisata (DTW);
d. pengembangan destinasi Pariwisata Solo–Sangiran dan sekitarnya;
e. peningkatan sarana dan prasarana meliputi aksesibilitas dan akomodasi pariwisata, dan
f. pengoptimalan potensi budaya, alam dan keunikan lokal sebagai potensi obyek wisata.
97. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
