Koreksi Pasal 136
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/ daerah di bidang penataan ruang, dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang dan Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
125. Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
