Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: a. kawasan cagar alam geologi yang berupa kawasan keunikan batuan dan fosil berada di Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Plupuh, dan Kecamatan Gemolong yang termasuk dalam Kawasan Budaya Situs Purbakala Sangiran; b. Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional; dan c. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah meliputi kawasan resapan air pada Cekungan Air Tanah (CAT) Karanganyar – Boyolali. 44. Pasal 46 Dihapus. 45. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda