Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilakukan melalui program pengelolaan minyak dan gas bumi, yaitu berupa:
a. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar umum tersebar di seluruh kecamatan;
b. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar elpiji tersebar di seluruh kecamatan;
c. Pembangunan Infrastruktur pembangkit tenaga listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan sarana pendukungnya;
d. Pembangunan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya.
81. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
