Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. Terminal penumpang; dan b. Sub terminal Agribisnis (2) Rencana terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan terminal penumpang Tipe A berada di Kecamatan Sidoharjo; b. peningkatan dan pengembangan terminal penumpang Tipe B; c. peningkatan dan pengembangan terminal penumpang Tipe C meliputi: 1. Kecamatan Sragen; 2. Kecamatan Gemolong; 3. Kecamatan Plupuh; 4. Kecamatan Tanon; 5. Kecamatan Gondang; 6. Kecamatan Sumberlawang; 7. Kecamatan Kedawung; 8. Kecamatan Jenar; 9. Kecamatan Tangen; 10. Kecamatan Kalijambe; dan 11. Kecamatan Sukodono; (3) peningkatan dan pengembangan terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Kecamatan Ngrampal; dan (4) rencana Sub Terminal Agrobisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berada di Kecamatan Sambirejo dan Kecamatan Miri. 12. Pasal 14 dihapus 13. Pasal 15 dihapus 14. Ketentuan Pasal 16 diubah menjadi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda