Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sempadan sungai; dan b. kawasan sekitar waduk. 36. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda