Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, termasuk Efek Syariah.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Pemeringkatan adalah penilaian mengenai kemampuan suatu Pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.
6. Peringkat adalah opini yang diberikan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan hasil Pemeringkatan.
7. Peringkat Awal adalah hasil Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang meminta Pemeringkatan dan belum dipublikasikan.
8. Tindakan Pemeringkatan adalah tindakan untuk menentukan suatu Peringkat, peningkatan Peringkat, penurunan Peringkat, termasuk ke dalam kategori default, penegasan Peringkat, atau penarikan Peringkat.
9. Proses Pemeringkatan adalah seluruh tahapan yang dilaksanakan sehubungan dengan Tindakan Pemeringkatan, termasuk namun tidak terbatas pada, penugasan analis, penerapan metodologi Pemeringkatan, pengambilan keputusan melalui komite pemeringkat, interaksi dengan Pihak yang
dilakukan Pemeringkatan dan/atau Pihak yang Efeknya dilakukan Pemeringkatan dan publikasi hasil Peringkat kepada masyarakat atau Pihak yang meminta Pemeringkatan.
10. Karyawan Perusahaan Pemeringkat Efek yang selanjutnya disebut Karyawan adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pemeringkat Efek, termasuk direksi dan dewan komisaris untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau fungsi tertentu secara penuh waktu, separuh waktu, atau sementara waktu, termasuk orang yang bekerja dengan perjanjian kerja, dengan ketentuan bahwa perjanjian kerja tersebut berkaitan pada Proses Pemeringkatan.
11. Analis adalah Karyawan yang melakukan fungsi analisis yang diperlukan untuk menerbitkan dan/atau memantau Peringkat.
12. Metodologi Pemeringkatan adalah prosedur yang digunakan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek untuk menentukan Peringkat sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.