Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit:
a. setiap hasil Peringkat, termasuk pemutakhiran atau penarikan hasil Peringkat;
b. interpretasi dari setiap kategori hasil Peringkat, termasuk definisi default;
c. tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat;
d. elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat publikasi pertama maupun pemutakhiran hasil Peringkat;
e. ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat;
dan
f. informasi dalam hal terdapat keterlibatan Pihak yang diperingkat, Pihak yang Efek-nya diperingkat, atau Pihak lain dalam Proses Pemeringkatan.
Koreksi Anda
