Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Keberatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h memuat:
a. proses keberatan yang diajukan oleh Pihak yang meminta Pemeringkatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk Pemeringkatan perdana; dan
b. Peringkat setelah proses keberatan bersifat final.
Koreksi Anda
