Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keberatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h memuat: a. proses keberatan yang diajukan oleh Pihak yang meminta Pemeringkatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk Pemeringkatan perdana; dan b. Peringkat setelah proses keberatan bersifat final.
Koreksi Anda