Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang meliputi catatan, pembukuan, data dan informasi, atau keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasionalnya dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Koreksi Anda