Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Hak Perusahaan Pemeringkat Efek dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf d memuat paling sedikit hak untuk:
a. mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses Pemeringkatan;
b. mendapatkan akses untuk melakukan peninjauan atau pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan dan/atau pertemuan dengan manajemen Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan;
c. mendapatkan tanggapan secara tertulis dalam waktu yang telah disepakati setelah penyampaian hasil Peringkat Awal;
d. mendapatkan informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal terdapat pengajuan keberatan atas hasil Peringkat Awal;
e. mendapatkan fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat paling lama 2 (dua) hari kerja sejak adanya fakta material atau kejadian penting tersebut, dalam hal Efek yang diperingkat dimaksud diterbitkan melalui penawaran umum; dan
f. melakukan publikasi atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan terhadap suatu objek Pemeringkatan, kecuali:
1. terhadap hasil Peringkat Awal yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau
2. ditentukan lain dalam perjanjian Pemeringkatan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
