Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan wajib bertindak objektif, independen, dan konsisten kepada:
a. Pihak yang diperingkat;
b. Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan
c. Pihak pengguna Peringkat, sesuai dengan pedoman perilaku dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Koreksi Anda
