Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan: a. kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan kecuali kegiatan usaha yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Koreksi Anda