Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan Pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu wajib membuat perjanjian Pemeringkatan dengan Pihak tertentu dimaksud.
(2) Perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. nama dan alamat Pihak yang meminta Pemeringkatan;
c. maksud dan tujuan Pemeringkatan;
d. hak Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek;
f. jangka waktu penyelesaian Pemeringkatan;
g. pembatalan dan penundaan Pemeringkatan;
h. keberatan;
i. kerahasiaan;
j. larangan pemberitahuan hasil Peringkat;
k. pengumuman hasil Peringkat;
l. penyelesaian sengketa;
m. pengakhiran perjanjian; dan
n. keadaan kahar.
Koreksi Anda
