Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyesuaikan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda