Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin seluruh Karyawan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang berkelanjutan dengan materi yang relevan.
Koreksi Anda
